SOAL:
Apakah hukumnya mandi
ketika hendak shalat Jum'at,
sunat atau wajib? Soalnya
ana (karena bekerja) ketika hari Jum'at tidak sempat pulang ke rumah
dulu.
+62817665xxxx
JAWAB:
Para
Ulama berbeda pendapat tentang hukum mandi bagi orang yang akan
pergi shalat Jum' at, apakah wajib atau mustahab (sunat).
Pendapat yang rajih (lebih kuat) -Wallahu a'lam- adalah wajib hukumnya. lni
merupakan pendapat Abu Hurairah , 'Ammar bin Yasir, Abu Sa'ld al-Khudri , dan
al-Hasanh. Dan satu riwayat dari
Imam Malik dan Imam Ahmad serta lbnu Hazm. Juga pendapat Syaikh al-Albani, Syaikh
al-'Utsaimin, dan lainnya1.Dalilnya
antara lain:
Dari 'Abdullah bin 'Umar
bahwa Rasulullah bersabda: "Jika seseorang
dari kamu mendatangi (shalat)
jum'at, hendaklah dia mandi". (HR. Bukhari,
no. 877; Muslim,
no. 844)
Di
dalam hadits ini, Rasulullah
memerintahkan orang yang mendatangi shalat Jum'at untuk mandi,
sedangkan hukum asal dari sebuah
perintah adalah wajib. Bahkan di dalam hadits lain, beliau menyatakan dengan
tegas bahwa hal itu merupakan perkara
yang
wajib. Yaitu hadits berikut
ini:
Dari Abu Sa'ld al-Khudri bahwa Rasulullah bersabda: "Mandi hari jum'at wajib bagi setiap
orang yang telah dewasa". (HR.
Bukhari, no. 879; Muslim, no. 846)
Jika anda berada di tempat
kerja dan tidak sempat pulang untuk mandi, maka anda bisa mandi di tempat kerja
atau mandi sebelum berangkat kerja dengan niat untuk mandi Jum'at. Wallahu
'alam.
1
Lihat Shahfh Fiqih
Sunnah
1/168-169;
Tamamul
Minnah;
dan Syarhul Mumti'
SUMBER: MAJALAH AS-SUNNAH EDISI
03/THN.XIII/JUMADIL TSANI 1430H/JUNI 2009M
No comments:
Post a Comment